Sabtu, 25 Desember 2021
Topografi sebagian besar wilayah desa/kelurahan
Informasi mengenai bentuk topografi sebagian besar wilayah desa/kelurahan. Data ini sudah tercantum dalam
aplikasi dan bersumber dari citra satelit. Topografi desa/kelurahan dilihat
berdasarkan letak sebagian besar wilayah desa/ kelurahan, dibedakan menjadi
(Theobald, D. M., Harrison-Atlas, D., Monahan, W. B., & Albano, C. M. (2015).
Ecologically-relevant maps of landforms and physiographic diversity for climate
adaptation planning. PloS one, 10(12)):
1. Puncak/tebing adalah wilayah yang memiliki perbedaan eleveasi lebih dari
30 m dengan wilayah sekitarnya atau memiliki kemiringan lebih dari 50
derajat.
2. Lereng adalah wilayah yang memiliki perbedaan eleveasi -5 hingga 30 m
dibandingkan dengan wilayah sekitarnya.
3. Dataran adalah wilayah yang memiliki perbedaan elevasi -5 hingga 30
dibandingkan dengan wilayah sekitarnya dan memiliki kemiringan kurang 2
derajat.
4. Lembah adalah wilayah yang memiliki elevasi lebih rendah 5 meter
dibandingkan dengan wilayah sekitarnya.
Sumber : Konsep Definisi Podes 2021 (BPS RI).
Konsep Definisi Satuan Lingkungan Setempat (SLS)
Satuan Lingkungan Setempat (SLS) adalah bagian wilayah di
bawah desa/ kelurahan yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan
pemerintahan desa/ kelurahan. Syarat-syarat pembentukannya harus
memperhatikan faktor jumlah penduduk, luas wilayah, letak geografis,
prasarana, dan sarana serta kondisi kemampuan ekonomi masyarakat. Pada
kenyataannya, nama SLS di setiap desa/kelurahan sangat beragam, di
antaranya RT, RW/RK, korong, kampung, banjar, dusun, dsb. Khusus untuk
Sumatera Barat, SLS di bawah nagari dapat berupa jorong/korong/kampung.
Berikut merupakan contoh SLS di bawah desa/ kelurahan:
Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW)/Rukun Keluarga (RK) adalah
organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk
memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia
yang berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan serta untuk
membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah,
pembangunan, dan membantu masyarakat di desa/kelurahan. Dari segi
ukuran luas wilayah dan jumlah keluarga, RT lebih kecil dari RW/RK.
Jumlah keluarga di dalam RT biasanya lebih kecil dari 30 keluarga untuk
desa dan 50 keluarga untuk kelurahan. Dari setiap RW/RK biasanya terdiri
dari paling sedikit 2 RT di desa dan 3 RT di kelurahan (Permendagri Nomor
5 Tahun 1981 tentang Pembentukan Dusun dan Lingkungan dalam
Kelurahan, Pasal 4).
Selain RT/RW/RK, ada beberapa nama SLS lainnya, misal di Medan
dikenal dengan sebutan Lingkungan, di Sumatera Barat dan Bengkulu
disebut Jorong. Sedangkan di Bali pada umumnya SLS terkecil disebut
dengan Banjar. Banjar yang dimaksud adalah Banjar Dinas.
Sumber : Konsep Definisi Podes 2021 (BPS RI).
Konsep Definisi Desa dan Kelurahan
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain,
selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui
dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa).
Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah
kecamatan. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, kelurahan
merupakan wilayah kerja lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau
Kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang kepala kelurahan yang disebut lurah
selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat. Lurah
diangkat oleh bupati/wali kota atas usul sekretaris daerah dari pegawai
negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah).
Sumber : Konsep Definisi Podes 2021 (BPS RI).
Jumat, 24 Desember 2021
Menuju Satu Data Indonesia untuk Indonesia yang maju
Sekarang ini sedang gencar dilakukan sosialisasi dan koordinasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Kementrian / Lembaga / Dinas / Instansi (K/L/D/I) yang berkaitan dengan Pembinaan Statistik Sektoral dalam rangka untuk menghasilkan Data Statistik Berkualitas di Indonesia. Menuju Satu Data Indonesia untuk Indonesia Tumbuh dan Indonesia Maju adalah merupakan harapan bagi para pimpinan K/L/D/I guna mewujudkan Satu Data Indonesia yang berkualitas. Data berkualitas memang sangat perlu diwujudkan dari Pusat hingga ke Daerah-Daerah di seluruh wilayah Indonesia. Selama ini memang sering terjadi perbedaan mengenai data yang dipublis oleh masing-masing Instansi terkait karena adanya perbedaan dalam hal metodologi, konsep definisi, periode waktu pengumpulan data dan tujuan diadakannya pendataan tersebut. Mengenai perbedaan data tersebut nantinya akan dapat semakin diminimalisir perbedaannya dengan berbagai langkah nyata melalui koordinasi antar lembaga atau instansi yang terkait. Data memang sangat penting bagi pembangunan di negara kita, walaupun untuk menghasilkan data yang berkualitas mesti menghabiskan biaya yang mahal. Tetapi akan jauh lebih mahal lagi apabila membangun tanpa berdasarkan data yang valid dan up to date. Dari perencanaan kegiatan pembangunan, pelaksanaan pembangunan, pengawasan pembangunan, hingga pada evaluasi hasil pembangunan memerlukan data statistik. Oleh karena itu sudah sewajarnya untuk diusahakan dengan sebaik-baiknya agar bisa data statistik bermanfaat bagi semua orang atau sekelompok orang baik dari pihak swasta maupun negeri dalam rangka proses untuk menghasilkan output kegiatan yang lebih efisien. Semua pihak yang menghasilkan data sudah sepantasnya dapat berkolaborasi dan berintegrasi untuk saling mendukung guna bisa terwujudnya Satu Data Statistik yang berkualitas di negeri tercinta Indonesia.
Kamis, 23 Desember 2021
Pendapat mengenai Konsep dan Definisi Statistiks
Statistiks adalah Ilmu yang mempelajari tentang metode Penarikan Sampel, Pengumpulan Data, Pemeriksaan Data, Pengolahan Data, Analisa Data, Penyajian Data, dan Publikasi Data. Proses dari pengumpulan data atau pendataan di lapangan hingga data itu dipublikasikan kepada publik memerlukan variabel yang diinput sehingga menghasilkan variabel output melalui media kertas (media cetak) berupa quesioner dan atau media komputer (media digital online). Keterlibatan manusia sebagai tenaga kerja dalam proses pendataan dan peran mesin hitung serta komputer sebagai dukungan teknologi informasi tentu ada kesalahan yang terjadi yang sering disebut error. Biasanya kesalahan yang terjadi masih diberikan toleransi dengan tingkat kesalahan 5 sampai dengan 10 persen. Hal ini biasanya sangat tergantung pada Survei atau pendataan yang dilakukan pada objek penelitian di lapangan. Sehingga nantinya menghasilkan data yang akurat dan up to date sesuai periode waktu pengumpulan data tersebut. Data yang valid dan akurat dengan tingkat kesalahan yang relatif kecil inilah biasanya disebut dengan data statistik yang berkualitas.
Langganan:
Postingan (Atom)