Sabtu, 25 Desember 2021
Konsep Definisi Desa dan Kelurahan
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain,
selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui
dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa).
Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah
kecamatan. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, kelurahan
merupakan wilayah kerja lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau
Kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang kepala kelurahan yang disebut lurah
selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat. Lurah
diangkat oleh bupati/wali kota atas usul sekretaris daerah dari pegawai
negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah).
Sumber : Konsep Definisi Podes 2021 (BPS RI).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar