Sabtu, 25 Desember 2021

Konsep Definisi Satuan Lingkungan Setempat (SLS)

Satuan Lingkungan Setempat (SLS) adalah bagian wilayah di bawah desa/ kelurahan yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa/ kelurahan. Syarat-syarat pembentukannya harus memperhatikan faktor jumlah penduduk, luas wilayah, letak geografis, prasarana, dan sarana serta kondisi kemampuan ekonomi masyarakat. Pada kenyataannya, nama SLS di setiap desa/kelurahan sangat beragam, di antaranya RT, RW/RK, korong, kampung, banjar, dusun, dsb. Khusus untuk Sumatera Barat, SLS di bawah nagari dapat berupa jorong/korong/kampung. Berikut merupakan contoh SLS di bawah desa/ kelurahan:  Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW)/Rukun Keluarga (RK) adalah organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah, pembangunan, dan membantu masyarakat di desa/kelurahan. Dari segi ukuran luas wilayah dan jumlah keluarga, RT lebih kecil dari RW/RK. Jumlah keluarga di dalam RT biasanya lebih kecil dari 30 keluarga untuk desa dan 50 keluarga untuk kelurahan. Dari setiap RW/RK biasanya terdiri dari paling sedikit 2 RT di desa dan 3 RT di kelurahan (Permendagri Nomor 5 Tahun 1981 tentang Pembentukan Dusun dan Lingkungan dalam Kelurahan, Pasal 4). Selain RT/RW/RK, ada beberapa nama SLS lainnya, misal di Medan dikenal dengan sebutan Lingkungan, di Sumatera Barat dan Bengkulu disebut Jorong. Sedangkan di Bali pada umumnya SLS terkecil disebut dengan Banjar. Banjar yang dimaksud adalah Banjar Dinas. Sumber : Konsep Definisi Podes 2021 (BPS RI).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar