Sabtu, 25 Desember 2021
Konsep Definisi Satuan Lingkungan Setempat (SLS)
Satuan Lingkungan Setempat (SLS) adalah bagian wilayah di
bawah desa/ kelurahan yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan
pemerintahan desa/ kelurahan. Syarat-syarat pembentukannya harus
memperhatikan faktor jumlah penduduk, luas wilayah, letak geografis,
prasarana, dan sarana serta kondisi kemampuan ekonomi masyarakat. Pada
kenyataannya, nama SLS di setiap desa/kelurahan sangat beragam, di
antaranya RT, RW/RK, korong, kampung, banjar, dusun, dsb. Khusus untuk
Sumatera Barat, SLS di bawah nagari dapat berupa jorong/korong/kampung.
Berikut merupakan contoh SLS di bawah desa/ kelurahan:
Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW)/Rukun Keluarga (RK) adalah
organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk
memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia
yang berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan serta untuk
membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah,
pembangunan, dan membantu masyarakat di desa/kelurahan. Dari segi
ukuran luas wilayah dan jumlah keluarga, RT lebih kecil dari RW/RK.
Jumlah keluarga di dalam RT biasanya lebih kecil dari 30 keluarga untuk
desa dan 50 keluarga untuk kelurahan. Dari setiap RW/RK biasanya terdiri
dari paling sedikit 2 RT di desa dan 3 RT di kelurahan (Permendagri Nomor
5 Tahun 1981 tentang Pembentukan Dusun dan Lingkungan dalam
Kelurahan, Pasal 4).
Selain RT/RW/RK, ada beberapa nama SLS lainnya, misal di Medan
dikenal dengan sebutan Lingkungan, di Sumatera Barat dan Bengkulu
disebut Jorong. Sedangkan di Bali pada umumnya SLS terkecil disebut
dengan Banjar. Banjar yang dimaksud adalah Banjar Dinas.
Sumber : Konsep Definisi Podes 2021 (BPS RI).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar